This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 25 Agustus 2016

Mengajukan Gugat Cerai

Pengadilan Agama yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara gugat cerai diatur dalam pasal 73 UU No 7 Tahun 1989, yaitu :

1. Pengadilan Agama yang berwenang memeriksa perkara cerai gugat adalah Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman istri / Penggugat.
2. Apabila istri / Penggugat secara sengaja meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami maka perkara gugat cerai diajukan ke wilayah Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman suami / Tergugat.
3. Apabila istri / Penggugat bertempat kediaman di luar negeri maka yang berwenang adalah Pengadilan Agama yang meliputi kediaman suami / Tergugat.
4. Apabila keduanya bertempat tinggal di luar negeri, yang berhak adalah Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat pelaksaan perkawinan atau Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Demikian ketentuan untuk mengatur untuk mengajukan gugatan cerai bagi yang beragama Islam.

Alamat Kantor Bimaheri & Rekan ;
Jl. Minggiran No 61 Yogyakarta 55141
Telp / SMS / WA : 085743678910


Pengacara Perceraian

Senin, 22 Agustus 2016

Permohonan Cerai talak

Pengadilan Agama yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara permohonan cerai talak diatur dalam pasal 66 ayat 2 UU no 7 tahun 1989 sebagai berikut :

1. Suami / Pemohon mengajukan permohonan cerai talak, maka yang berhak memeriksa perkara adalah Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman istri / Termohon.
2. Suami / Pemohon dapat mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi kediaman suami / Pemohon apabila istri / Termohon secara sengaja meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.
3. Apabila istri / Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka yang berwenang adalah Pengadilan Agama yang meliputi kediaman suami / Pemohon
4. Apabila suami dan istri bertempat kediaman di luar negeri, maka yang berhak adalah Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat pelaksanaan perkawinan / Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Dengan mengacu pada ketentuan pasal diatas, maka anda sudah mengetahui kemana anda akan mengajukan permohonan cerai talak. Ketentuan tersebut berlaku bagi yang beragama Islam yang akan mengajukan Permohonan Cerai Talak.

Alamat Kantor Hukum Bimaheri & Rekan :
Jl. Minggiran No 61 Yogyakarta, 55141
Telp / SMS / WA : 085743678910



Pengacara Perceraian

Kamis, 14 Juli 2016

Mengajukan Gugatan Menurut HIR

Pasal 118 HIR pada dasarnya menerangkan tentang dimana kita dapat mengajukan gugatan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi :
1. Gugatan diajukan kepada pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi kediaman Tergugat. Apabila tidak diketahui tempat kediamannya maka dapat diajukan dimana tergugat bertempat tinggal ;
2. Apabila tempat kediaman tergugat tidak diketahui atau tempat tinggalnya tidak diketahui maka gugatan dapat diajukan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat .

Dengan mengacu pada ketentuan yang disebutkan pada pasal diatas, maka anda setidaknya sudah memiliki gambaran untuk mengalamatkan gugatan sesuai wilayah hukumnya, sehingga gugatan anda tidak salah alamat. Ketentuan dalam pasal tersebut berlaku dalam mengajukan gugatan cerai untuk yang beragama non islam dan berlaku sama baik bagi laki laki maupun perempuan. 

Alamat Kantor Hukum Bimaheri & Rekan :
Office 1 : Jln. Anggajaya I, Brojodento No 294, Gejayan, Condongcatur, Depok, Sleman, Yogyakarta
Office 2 : Jln. Minggiran No 61 Yogyakarta
Telp / SMS / WA : 085743678910



Pengacara Perceraian

Minggu, 19 Juni 2016

Layanan Perceraian

Kantor Hukum Bima Heri & Rekan telah memberikan berbagai jasa hukum yang berkaitan dengan hukum keluarga. Dari yang tidak memiliki kelengkapan administrasi dokumen sabagai syarat mengajukan gugatan perceraian-pun bisa kami urai benang merah untuk penyelesaian permasalahannya. Adapun beberapa jasa hukum yang kami berikan diantaranya :
1. Gugatan perceraian di Pengadilan Agama
2. Permohonan talak di Pengadilan Agama
3. Gugatan perceraian bagi non muslim
4. Gugatan perceraian bagi TNI, Polri, PNS, BUMN
5. Gugatan pembagian harta bersama / gono gini
6. Sengketa hak asuh anak
7. Pemenuhan nafkah bagi anak

Alamat Kantor Hukum Bimaheri & Rekan :
Office 1 : Jln. Anggajaya I, Brojodento No 294, Gejayan, Condongcatur, Depok, Sleman, Yogyakarta
Office 2 : Jln. Minggiran No 61 Yogyakarta
Telp / SMS / WA : 085743678910
Pin BB : 75CA81C1

konsultan perceraian


Kamis, 09 Juni 2016

Perceraian Bagi PNS

Dasar Hukum :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
2. Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 dan Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 jo Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.



Syarat Kelengkapan Mengajukan Perceraian Bagi Seorang PNS:
1. Surat Permohonan dari yang bersangkutan melalui Instansinya
2. Fotocopy surat Akta nikah
3. Surat Keterangan berisi tentang alasan adanya perceraian dari kelurahan yang diketahui Camat.
4. Fotocopy SK pangkat terakhir.
5. Surat pernyataan kesanggupan pembagian gaji bila terjadi perceraian.
6. Berita acara pembinaan dari instansi.



Alasan PNS Dapat Melakukan Perceraian sbb :
• Salah satu pihak berbuat zinah
• Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan
• Salah satu pihak meninggalkan selama 2 tahun berturut-turut tanpa ijin dan tanpa alasan sah atau hal lain di luar kemampuannya/kemauannya
• Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 (lima) tahun/hukuman yang lebih berat
• Salah satu pihak melakukan kekejaman/ penganiayaan berat
• Antara suami/isteri terjadi perselisihan terus menerus dan tidak ada harapan untuk rukun kembali.

Bagi yang membutuhkan Advokat / Lawyer / Pengacara / Konsultan perceraian maka silahkan hubungi kami di nomor kontak 085743678910 (WA / Telp / SMS) dan Pin BB di 75CA81C1 (Bima Heri)


konsultan perceraian

Alasan Perceraian

Berikut ini kami sampaikan hal hal yang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan perceraian :

1. Salah satu pihak suka berbuat zina, berjudi, pemabuk, pemadat dan lain sebagainya yang susah untuk disembuhkan

2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya 
3. Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara minimal 5 tahun
4. Salah satu pihak melakukan kekerasan kepada pihak yang lain yang membahayakan
5. Salah satu pihak menderita penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya
6. Terjadi perselisihan secara terus menerus tanpa ada harapan untuk rukun kembali
7. Suami melanggar taklik talak (tertera dalam buku nikah)
8. Beralih agama / murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam keluarga

Alamat Kantor Hukum Bimaheri & Rekan :
Office 1 : Jln. Anggajaya I, Brojodento No 294, Gejayan, Condongcatur, Depok, Sleman, Yogyakarta
Office 2 : Jln. Minggiran No 61 Yogyakarta
Telp / SMS / WA : 085743678910
Pin BB : 75CA81C1


pengacara cerai

Rabu, 08 Juni 2016

Advokat

Kantor Hukum Bima Heri & Rekan untuk saat ini memiliki kantor pusat di Yogyakarta dengan ruang lingkup kerja di wilayah Indonesia. Para Advokat yang bergabung dalam Kantor Hukum Bima Heri & Rekan sudah memiliki ijin beracara yang resmi yang berlaku di semua pengadilan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga masalah legalitas kami sudah tidak perlu diragukan lagi.

Bagi anda yang saat ini sedang membutuhkan jasa advokat ataupun tidak tahu untuk melangkah dalam mengurus keperluan anda yang berkaitan dengan cerai maka kami siap untuk menghandle masalah anda dan menyelesaikannya dengan sebaik baiknya karena Aman, Cepat, dan Terpercaya adalah prinsip kami dalam memyelesaikan pekerjaan kami. 

Bagi yang membutuhkan Advokat / Lawyer / Pengacara / Konsultan perceraian maka silahkan hubungi kami di nomor kontak 085743678910 (WA / Telp / SMS) dan Pin BB di 75CA81C1 (Bima Heri) 


konsultan perceraian